Oleh Imam Nur Suharno
Puasa di bulan Ramadhan bisa diibaratkan sekolah khusus yang ajaran barunya selalu dibuka setiap tahun. Tujuannya setara dengan pendidikan praktis dalam menyerap nilai-nilai yang paling tinggi.
Barangsiapa memasukinya untuk mendapatkan karunia Ilahi, kemudian berpuasa sesuai aturan yang ditetapkan, lalu melakukan ibadah tambahan sesuai syariat, maka ia akan lulus dengan menyandang gelar muttaqin. Dengan gelar muttaqin, seseorang akan mendapatkan jaminan ampunan dari Allah SWT dan terbebas dari api neraka.
''Barangsiapa berpuasa Ramadhan karena iman dan berharap pahala dari Allah SWT, niscaya Allah SWT mengampuni dosanya yang telah lalu. Dan barangsiapa melakukan amal ibadah tambahan (sunah) di bulan Ramadhan karena iman dan berharap pahala dari Allah SWT, maka ia akan diampuni dosanya yang telah lalu.'' (HR Bukhari Muslim).
Syaikh Ahmad Musthofa Al-Maraghi dalam tafsirnya mengatakan, ada beberapa sisi puasa yang dapat mengantarkan manusia meraih gelar muttaqin.
Pertama, puasa membiasakan seseorang takut kepada Allah SWT, karena orang yang sedang berpuasa tidak ada yang mengontrol dan melihat kecuali Allah SWT.
Kedua, puasa mampu menghancurkan tajamnya syahwat dan mengendalikan nafsu, sebagaimana sabda Rasulullah SAW. ''Wahai para pemuda, barangsiapa yang mampu untuk menikah, maka menikahlah. Sesungguhnya nikah itu bisa menahan pandangan dan menjaga kemaluan. Dan barangsiapa yang tidak mampu, hendaklah berpuasa, karena puasa sesungguhnya bisa mengendalikan syahwat.''
Ketiga, puasa membiasakan seseorang berkasih sayang. Membiasakan untuk selalu berkurban dan bersedekah. Di saat ia melihat orang lain serbakekurangan, tersentuhlah hatinya untuk berbagi kepadanya.
Keempat, puasa membiasakan keteraturan hidup, yaitu orang yang berpuasa akan berbuka pada waktu yang sama, dan tidak ada yang lebih dulu karena kehormatan, atau jabatan, misalnya.
Kelima, adanya persamaan antara yang miskin dan kaya, antara penguasa dan biasa, tidak ada perbedaan dalam melaksanakan kewajiban agama.
Keenam, puasa dapat menghancurkan sisa-sisa makanan yang mengendap dalam tubuh, utamanya pada orang yang punya kebiasaan makan dan sedikit kegiatan.
Ketujuh, puasa dapat membersihkan jiwa, karena puasa hakikatnya memutus dominasi syahwat. Syahwat bisa kuat dengan makan dan minum, dan setan selalu datang melalui pintu-pintu syahwat. Dengan berpuasa, syahwat dipersempit geraknya.
Kedelapan, puasa membentuk manusia baru, Rasulullah SAW bersabda, ''Barangsiapa berpuasa dengan niat mencari pahala dari Allah SWT, maka ia keluar dari bulan Ramadhan sebagaimana bayi baru lahir.''
hikmah-republika/ jum'at 21 Agustus 2009
Jumat, 21 Agustus 2009
Selasa, 18 Agustus 2009
Kualitas dan Kepiawaian Kepala Sekolah
Oleh Imam Nur Suharno, S.Pd., M.Pd.I.
Salah satu faktor utama yang mempengaruhi efektivitas sekolah adalah kualitas kepemimpinan dan manajemen yang diterapkan kepala sekolah. Sosok kepala sekolahlah yang mengatur segala sesuatu yang ada di sekolah.
keberhasilan program peningkatan mutu layanan pendidikan di sekolah, sangat dipengaruhi oleh kepemimpinan kepala sekolah sebagai faktor penggerak bagi segenap sumber daya sekolah terutama pendidik dan karyawan (Arifin, 1999). Pentingnya peranan tersebut menyebabkan keberhasilan dan kegagalan sekolah ditentukan oleh kualitas dan kepiawaian kepemimpinan kepala sekolah itu sendiri.
Wajar bila kepala sekolah bisa disebut sebagai pihak yang harus bertanggung jawab terhadap kegagalan sekolah dan gagalnya peserta didik. Untuk itu, agar kepala sekolah dapat menjalankan kepemimpinannya dengan efektif, ia harus memiliki sedikitnya lima kompetensi.
Pertama, kompetensi kepribadian. Dalam hal ini, kepala sekolah dikatakan berkepribadian memadai apabila memiliki komponen sebagai berikut: bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; berakhlak mulia; memiliki etos kerja yang tinggi; bersikap terbuka; berjiwa pemimpin; mampu mengendalikan diri; mampu mengembangkan diri; dan memiliki integritas kepribadian.
Kedua, kompetensi sosial. Komponen yang harus dimiliki kepala sekolah dalam kompetensi sosial ini adalah kemampuan bekerja sama dengan orang lain; berpartisipasi dalam kegiatan kelembagaan/sekolah; dan berpartisipasi dalam kegiatan kemasyarakatan.
Ketiga, kompetensi manajerial. Dalam hal ini kepala sekolah harus mampu menyusun perencanaan sekolah untuk berbagai tingkatan perencanaan; mampu mengembangkan organisasi sekolah sesuai dengan kebutuhan; mampu memimpin guru dan staf dalam rangka pendayagunaan sumber daya manusia secara optimal; mampu mengelola sarana dan prasarana sekolah dalam rangka pendayagunaan secara optimal; mampu mengelola hubungan sekolah-masyarakat dalam rangka pencarian dukungan ide, sumber belajar, dan pembiayaan sekolah; mampu mengelola kesiswaan, terutama dalam rangka penerimaan siswa baru, penempatan siswa, dan pengembangan kapasitas siswa; mampu mengelola pengembangan kurikulum dan kegiatan belajar mengajar sesuai dengan arah dan tujuan pendidikan nasional; mampu mengelola keuangan sekolah sesuai dengan prinsip pengelolaan yang akuntabel, transparan, dan efisien; mampu mengelola ketatausahaan sekolah dalam mendukung kegiatan-kegiatan sekolah; dan mampu mengelola unit layanan khusus sekolah dalam mendukung kegiatan pembelajaran dan kegiatan kesiswaan di sekolah.
Keempat, kompetensi supervisi. Untuk optimalisasi komponen supervisi ini, kepala sekolah harus mampu melakukan supervisi sesuai dengan prosedur dan teknik-teknik yang tepat; mampu melakukan monitoring, evaluasi dan pelaporan program pendidikan sesuai dengan prosedur yang tepat; dan mampu menindaklanjuti hasil supervisi.
Kelima, kompetensi kewirausahaan. Seorang kepala sekolah dikatakan memiliki kompetensi kewirausahaan apabila mampu bertindak kreatif dan inovatif dalam melaksanakan pekerjaan melalui cara berpikir dan cara bertindak; mampu memberdayakan potensi sekolah secara optimal ke dalam berbagai kegiatan-kegiatan produktif yang menguntungkan sekolah; dan mampu menumbuhkan jiwa kewirausahaan (kreatif, inovatif, dan produktif) di kalangan warga sekolah.
Dengan optimalisasi lima kompetensi di atas, diharapkan kepala sekolah dapat mewujudkan sistem manajemen pendidikan berbasis sekolah yang kreatif, efektif, dan inovatif sehingga menghasilkan siswa yang berkualitas lebih baik. Wallahualam.***
Penulis, Kepala MTs Husnul Khotimah dan Pengurus DPD PGM, Kuningan, Jawa Barat.
PR/FORUM GURU/Selasa, 18 Agustus 2009
Salah satu faktor utama yang mempengaruhi efektivitas sekolah adalah kualitas kepemimpinan dan manajemen yang diterapkan kepala sekolah. Sosok kepala sekolahlah yang mengatur segala sesuatu yang ada di sekolah.
keberhasilan program peningkatan mutu layanan pendidikan di sekolah, sangat dipengaruhi oleh kepemimpinan kepala sekolah sebagai faktor penggerak bagi segenap sumber daya sekolah terutama pendidik dan karyawan (Arifin, 1999). Pentingnya peranan tersebut menyebabkan keberhasilan dan kegagalan sekolah ditentukan oleh kualitas dan kepiawaian kepemimpinan kepala sekolah itu sendiri.
Wajar bila kepala sekolah bisa disebut sebagai pihak yang harus bertanggung jawab terhadap kegagalan sekolah dan gagalnya peserta didik. Untuk itu, agar kepala sekolah dapat menjalankan kepemimpinannya dengan efektif, ia harus memiliki sedikitnya lima kompetensi.
Pertama, kompetensi kepribadian. Dalam hal ini, kepala sekolah dikatakan berkepribadian memadai apabila memiliki komponen sebagai berikut: bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; berakhlak mulia; memiliki etos kerja yang tinggi; bersikap terbuka; berjiwa pemimpin; mampu mengendalikan diri; mampu mengembangkan diri; dan memiliki integritas kepribadian.
Kedua, kompetensi sosial. Komponen yang harus dimiliki kepala sekolah dalam kompetensi sosial ini adalah kemampuan bekerja sama dengan orang lain; berpartisipasi dalam kegiatan kelembagaan/sekolah; dan berpartisipasi dalam kegiatan kemasyarakatan.
Ketiga, kompetensi manajerial. Dalam hal ini kepala sekolah harus mampu menyusun perencanaan sekolah untuk berbagai tingkatan perencanaan; mampu mengembangkan organisasi sekolah sesuai dengan kebutuhan; mampu memimpin guru dan staf dalam rangka pendayagunaan sumber daya manusia secara optimal; mampu mengelola sarana dan prasarana sekolah dalam rangka pendayagunaan secara optimal; mampu mengelola hubungan sekolah-masyarakat dalam rangka pencarian dukungan ide, sumber belajar, dan pembiayaan sekolah; mampu mengelola kesiswaan, terutama dalam rangka penerimaan siswa baru, penempatan siswa, dan pengembangan kapasitas siswa; mampu mengelola pengembangan kurikulum dan kegiatan belajar mengajar sesuai dengan arah dan tujuan pendidikan nasional; mampu mengelola keuangan sekolah sesuai dengan prinsip pengelolaan yang akuntabel, transparan, dan efisien; mampu mengelola ketatausahaan sekolah dalam mendukung kegiatan-kegiatan sekolah; dan mampu mengelola unit layanan khusus sekolah dalam mendukung kegiatan pembelajaran dan kegiatan kesiswaan di sekolah.
Keempat, kompetensi supervisi. Untuk optimalisasi komponen supervisi ini, kepala sekolah harus mampu melakukan supervisi sesuai dengan prosedur dan teknik-teknik yang tepat; mampu melakukan monitoring, evaluasi dan pelaporan program pendidikan sesuai dengan prosedur yang tepat; dan mampu menindaklanjuti hasil supervisi.
Kelima, kompetensi kewirausahaan. Seorang kepala sekolah dikatakan memiliki kompetensi kewirausahaan apabila mampu bertindak kreatif dan inovatif dalam melaksanakan pekerjaan melalui cara berpikir dan cara bertindak; mampu memberdayakan potensi sekolah secara optimal ke dalam berbagai kegiatan-kegiatan produktif yang menguntungkan sekolah; dan mampu menumbuhkan jiwa kewirausahaan (kreatif, inovatif, dan produktif) di kalangan warga sekolah.
Dengan optimalisasi lima kompetensi di atas, diharapkan kepala sekolah dapat mewujudkan sistem manajemen pendidikan berbasis sekolah yang kreatif, efektif, dan inovatif sehingga menghasilkan siswa yang berkualitas lebih baik. Wallahualam.***
Penulis, Kepala MTs Husnul Khotimah dan Pengurus DPD PGM, Kuningan, Jawa Barat.
PR/FORUM GURU/Selasa, 18 Agustus 2009
Jumat, 17 Juli 2009
Pendidikan Ala Pesantren
Oleh Imam Nur Suharno
"Saya saat ini masih teringat akan makanan halal dan haram, hukum nun mati dan tanwin, larangan-larangan ketika jinabah, dan sebagainya. Namun, saya sudah tidak ingat fungsi trigonometri dalam matematika. Apalagi tentang teori-teori ilmu ekonomi dan sejarah."
Begitulah komentar beberapa orang yang mencoba membedakan keadaan (ilmu) saat ini dari hasil pendidikan pesantren dengan pendidikan formal pada umumnya. Sederhana tetapi mengena. Cukup banyak komentar yang sejenis dengan pernyataan di atas. Hal ini sebenarnya menjadi evaluasi bahwa proses pendidikan ala pesantren lebih berkesan di benak para pembelajar (santri) dibandingkan dengan hasil dari pendidikan formal umumnya. (Tabloid Pondok, edisi keempat, Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Departemen Agama RI, 2008).
Salah satu keistimewaan pendidikan pondok pesantren adalah sistem boarding school atau sistem asrama. Dengan sistem boarding school, santri sepanjang hari dan malam berada dalam lingkungan belajar. Mereka bergaul bersama siswa yang lain dan para ustaz mereka. Para guru/ustaz dapat memantau dan mengarahkan setiap perilaku santri sepanjang waktu. Di samping itu, dengan bergaul sepanjang waktu, memungkinkan bagi santri untuk mencontoh perilaku dan cara hidup ustaz. Sebab, mencontoh merupakan salah satu cara belajar yang paling efektif daripada sekadar belajar secara kognitif. (Wakhudin, Pikiran Rakyat, 2007).
Dengan model pendidikan ala pondok pesantren, tiga aspek ranah pendidikan, yakni kognitif, afektif, dan psikomotorik akan sangat mudah diimplementasikan. Lain halnya dengan di lembaga pendidikan pada umumnya, bahwa format tiga ranah pendidikan tersebut masih dicari untuk bisa diimplementasikan. Dengan pendidikan ala pondok pesantren ini, tujuan pendidikan nasional dapat pula diejawantahkan.
Keberhasilan pola pendidikan ala pondok pesantren (terlepas dari kekurangannya di berbagai sisi) menjadikan para pengelola pendidikan tertarik untuk mengadopsinya. Sejak pertengahan 1990-an, ada fenomena menarik dalam dunia pendidikan di Indonesia. Sistem pendidikan model pondok pesantren ramai-ramai diadopsi untuk mengembangkan sekolah plus yang menawarkan kelebihan bagi peserta didik.
Di sekolah yang kemudian disebut boarding school ini, peserta didik mengikuti kegiatan pendidikan reguler dari pagi hingga siang di sekolah, kemudian dilanjutkan dengan pendidikan agama atau pendidikan nilai di sore dan malam hari. Selama 24 jam, peserta didik berada di bawah pendidikan dan pengawasan para ustaz/guru dan pembimbing.
Di lingkungan sekolah, mereka dipacu untuk menguasai ilmu dan teknologi secara intensif. Sementara di asrama, mereka ditempa untuk menerapkan ajaran agama yang dipelajari di sekolah, juga untuk mengekspresikan rasa seni dan keterampilan hidup di hari-hari libur. Hari-hari mereka adalah hari-hari berinteraksi dengan teman sebaya dan para ustaz/guru. Dari segi sosial, boarding school mengisolasi peserta didik dari lingkungan sosial yang heterogen. Dari segi semangat religiusitas, menjanjikan pendidikan yang seimbang antara kebutuhan jasmani dan rohani, intelektual, emosional, dan spiritual.
Dalam kehidupan asrama, peserta didik mendapatkan pembelajaran dan pengalaman hidup yang sangat baik. Ustaz/guru dan pembimbing hidup berdampingan dengan peserta didik di dalam kampus untuk sebanyak-banyaknya memberikan pengaruh yang baik agar budaya hidup dan kehidupan kampus normatif seiring dengan kematangan peserta didik secara fisik ataupun mental. Pola pendidikan pondok pesantren (boarding school) ini, memungkinkan untuk terbentuknya karakter peserta didik.
Memilih sekolah di pondok pesantren, bukanlah keputusan yang mudah bagi orang tua ataupun anak. Sedikitnya ada empat hal yang perlu dipersiapkan selain biaya pendidikan.
Pertama, perlu adaptasi dengan lingkungan. Sebab, yang biasanya anak bergaul hanya dengan teman sebaya dalam satu wilayah tertentu, kemudian harus bergaul dengan teman secara lebih luas dan kompleks. Sebab, komunitas pesantren berasal dari berbagai daerah dan berbagai karakter.
Kedua, perlu kesiapan mental baik dari anak maupun orang tua. Sebab, secara fisik mereka akan berpisah dalam waktu tertentu.
Ketiga, perlu kesabaran. Dengan kesabaran yang matang, anak akan mampu menanggulangi berbagai permasalahan yang dihadapinya.
Keempat, yang tidak kalah pentingnya, iringan doa dari orang tua, terutama doa di sepertiga malam. Rasulullah saw. pernah bersabda, "Ada tiga macam doa yang tidak diragukan lagi, pasti diterima, yaitu doa orang yang teraniaya, doa seorang musafir, dan doa orang tua kepada anaknya." (H.R. Tirmidzi).
Dengan empat hal di atas, diharapkan anak menjadi betah dan siap untuk belajar di lingkungan pondok pesantren (boarding school). Betah merupakan kunci keberhasilan dalam menuntut ilmu di pondok pesantren. Sebab, anak yang cerdas tetapi tidak betah tidak akan mampu konsentrasi dalam belajar. Sebaliknya, anak yang biasa-biasa saja dari sisi kecerdasan bila betah akan mampu berprestasi. Wallahualam. ***
Penulis, Praktisi Pesantren di Kuningan, Jawa Barat.
PR edisi 17 Juli 2009
"Saya saat ini masih teringat akan makanan halal dan haram, hukum nun mati dan tanwin, larangan-larangan ketika jinabah, dan sebagainya. Namun, saya sudah tidak ingat fungsi trigonometri dalam matematika. Apalagi tentang teori-teori ilmu ekonomi dan sejarah."
Begitulah komentar beberapa orang yang mencoba membedakan keadaan (ilmu) saat ini dari hasil pendidikan pesantren dengan pendidikan formal pada umumnya. Sederhana tetapi mengena. Cukup banyak komentar yang sejenis dengan pernyataan di atas. Hal ini sebenarnya menjadi evaluasi bahwa proses pendidikan ala pesantren lebih berkesan di benak para pembelajar (santri) dibandingkan dengan hasil dari pendidikan formal umumnya. (Tabloid Pondok, edisi keempat, Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Departemen Agama RI, 2008).
Salah satu keistimewaan pendidikan pondok pesantren adalah sistem boarding school atau sistem asrama. Dengan sistem boarding school, santri sepanjang hari dan malam berada dalam lingkungan belajar. Mereka bergaul bersama siswa yang lain dan para ustaz mereka. Para guru/ustaz dapat memantau dan mengarahkan setiap perilaku santri sepanjang waktu. Di samping itu, dengan bergaul sepanjang waktu, memungkinkan bagi santri untuk mencontoh perilaku dan cara hidup ustaz. Sebab, mencontoh merupakan salah satu cara belajar yang paling efektif daripada sekadar belajar secara kognitif. (Wakhudin, Pikiran Rakyat, 2007).
Dengan model pendidikan ala pondok pesantren, tiga aspek ranah pendidikan, yakni kognitif, afektif, dan psikomotorik akan sangat mudah diimplementasikan. Lain halnya dengan di lembaga pendidikan pada umumnya, bahwa format tiga ranah pendidikan tersebut masih dicari untuk bisa diimplementasikan. Dengan pendidikan ala pondok pesantren ini, tujuan pendidikan nasional dapat pula diejawantahkan.
Keberhasilan pola pendidikan ala pondok pesantren (terlepas dari kekurangannya di berbagai sisi) menjadikan para pengelola pendidikan tertarik untuk mengadopsinya. Sejak pertengahan 1990-an, ada fenomena menarik dalam dunia pendidikan di Indonesia. Sistem pendidikan model pondok pesantren ramai-ramai diadopsi untuk mengembangkan sekolah plus yang menawarkan kelebihan bagi peserta didik.
Di sekolah yang kemudian disebut boarding school ini, peserta didik mengikuti kegiatan pendidikan reguler dari pagi hingga siang di sekolah, kemudian dilanjutkan dengan pendidikan agama atau pendidikan nilai di sore dan malam hari. Selama 24 jam, peserta didik berada di bawah pendidikan dan pengawasan para ustaz/guru dan pembimbing.
Di lingkungan sekolah, mereka dipacu untuk menguasai ilmu dan teknologi secara intensif. Sementara di asrama, mereka ditempa untuk menerapkan ajaran agama yang dipelajari di sekolah, juga untuk mengekspresikan rasa seni dan keterampilan hidup di hari-hari libur. Hari-hari mereka adalah hari-hari berinteraksi dengan teman sebaya dan para ustaz/guru. Dari segi sosial, boarding school mengisolasi peserta didik dari lingkungan sosial yang heterogen. Dari segi semangat religiusitas, menjanjikan pendidikan yang seimbang antara kebutuhan jasmani dan rohani, intelektual, emosional, dan spiritual.
Dalam kehidupan asrama, peserta didik mendapatkan pembelajaran dan pengalaman hidup yang sangat baik. Ustaz/guru dan pembimbing hidup berdampingan dengan peserta didik di dalam kampus untuk sebanyak-banyaknya memberikan pengaruh yang baik agar budaya hidup dan kehidupan kampus normatif seiring dengan kematangan peserta didik secara fisik ataupun mental. Pola pendidikan pondok pesantren (boarding school) ini, memungkinkan untuk terbentuknya karakter peserta didik.
Memilih sekolah di pondok pesantren, bukanlah keputusan yang mudah bagi orang tua ataupun anak. Sedikitnya ada empat hal yang perlu dipersiapkan selain biaya pendidikan.
Pertama, perlu adaptasi dengan lingkungan. Sebab, yang biasanya anak bergaul hanya dengan teman sebaya dalam satu wilayah tertentu, kemudian harus bergaul dengan teman secara lebih luas dan kompleks. Sebab, komunitas pesantren berasal dari berbagai daerah dan berbagai karakter.
Kedua, perlu kesiapan mental baik dari anak maupun orang tua. Sebab, secara fisik mereka akan berpisah dalam waktu tertentu.
Ketiga, perlu kesabaran. Dengan kesabaran yang matang, anak akan mampu menanggulangi berbagai permasalahan yang dihadapinya.
Keempat, yang tidak kalah pentingnya, iringan doa dari orang tua, terutama doa di sepertiga malam. Rasulullah saw. pernah bersabda, "Ada tiga macam doa yang tidak diragukan lagi, pasti diterima, yaitu doa orang yang teraniaya, doa seorang musafir, dan doa orang tua kepada anaknya." (H.R. Tirmidzi).
Dengan empat hal di atas, diharapkan anak menjadi betah dan siap untuk belajar di lingkungan pondok pesantren (boarding school). Betah merupakan kunci keberhasilan dalam menuntut ilmu di pondok pesantren. Sebab, anak yang cerdas tetapi tidak betah tidak akan mampu konsentrasi dalam belajar. Sebaliknya, anak yang biasa-biasa saja dari sisi kecerdasan bila betah akan mampu berprestasi. Wallahualam. ***
Penulis, Praktisi Pesantren di Kuningan, Jawa Barat.
PR edisi 17 Juli 2009
Selasa, 14 Juli 2009
PENDIDIKAN KARAKTER DI TENGAH ARUS GLOBALISASI
Oleh Imam Nur Suharno SPd MPdI
Kepala MTs Husnul Khotimah Kab. Kuningan
”Maka Allah mengilhamkan kepada jiwa itu (jalan) kefasikan dan ketakwaan. Sesungguhnya beruntunglah orang yang menyucikan jiwa itu. Dan sesungguhnya merugilah orang yang mengotorinya.” (QS Asysyams [91]: 8-10).
Pasal 3 UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) menegaskan, pendidikan nasional bertujuan untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
Untuk mendukung tercapainya tujuan pendidikan tersebut, penyelenggaraan pendidikan di sekolah mestinya bukan sekadar to transfer knowledge atau to change mental attitude. Orientasi pendidikan ke depan harus diarahkan untuk membentuk watak (karakter) peserta didik.
Bambang Q-Anees dan Adang Hambali dalam bukunya, menyebutkan bahwa pendidikan karakter berdiri di atas dua pijakan. Pertama, keyakinan bahwa pada diri manusia telah terdapat benih-benih karakter dan alat pertimbangan untuk menentukan tindakan kebaikan. Namun seperti sebuah benih, ia belum menjadi apa-apa, ia harus dibantu untuk ditumbuh-kembangkan. Kedua, pendidikan berlangsung sebagai upaya pengenalan kembali sekaligus mengafirmasi apa yang sudah dikenal dalam aktualisasi tertentu.
Lebih lanjut, mengutip Thomas Lickona dalam Pendidikan Karakter Berbasis Alquran, Bambang Q-Anees dan Adang Hambali menjelaskan bahwa pendidikan karakter adalah pendidikan untuk membentuk kepribadian seseorang melalui pendidikan budi pekerti, yang hasilnya terlihat dalam tindakan nyata seseorang, yaitu tingkah laku yang baik, jujur, bertanggung jawab, menghormati hak orang lain, kerja keras, dan sebagainya.
Ada beberapa cara yang dapat dilakukan guna merealisasikan pendidikan karakter ini. Pertama, menanamkan sikap mental peserta didik yang memiliki kecerdasan spiritual (spiritual quotient). Dengan demikian, peserta didik memiliki kemampuan menjaga agamanya dengan selalu menjaga hubungan dengan Allah SWT (hablum minallah). Peserta didik juga akan mampu menghadirkan Allah SWT dalam setiap aktivitas dan perilakunya (muraqabatullah).
Melalui hablum minallah dan muraqabatullah ini, peserta didik tidak akan menjatuhkan dirinya ke dalam perilaku negatif, seperti penggunaan narkoba, seks bebas, tawuran antarpelajar, kekerasan di kalangan pelajar, dan perilaku negatif lainnya yang bertentangan dengan nilai-nilai agama yang dianutnya.
Kedua, menumbuhkan kecerdasan sosial peserta didik yang diarahkan pada pembentukan dan penanaman sikap yang harmonis, selaras, seimbang dengan masyarakat atau dunia di sekitarnya (hamblum minannas).
Ketiga, mengembangkan kreativitas dan keterampilan peserta didik, dalam arti melatih kemampuan untuk menggali, mengelola dan memanfaatkan kekayaan alam bagi kesejahteraan dan kemakmuran hidup manusia (ahsanu amala).
Dalam hal ini, kurikulum yang diterapkan mesti dikembangkan ke arah peningkatan iman dan takwa; peningkatan akhlak mulia; peningkatan potensi, kecerdasan, dan minat peserta didik; perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni; penekanan di bidang agama; memperhatikan dinamika perkembangan global; dan menguatkan persatuan nasional dan nilai-nilai kebangsaan.
Dengan demikian, upaya penyelenggaraan pendidikan diharapkan mampu menjadi pilar utama dalam mempertahankan identitas dan kepribadian peserta didik di tengah terpaan arus globalisasi yang tidak bisa dihindari. Wallahu a’lam.
Pikiran-Rakyat, Pendidikan, Forum Guru, Rabu 1 Juli 2009, hal 21
Kepala MTs Husnul Khotimah Kab. Kuningan
”Maka Allah mengilhamkan kepada jiwa itu (jalan) kefasikan dan ketakwaan. Sesungguhnya beruntunglah orang yang menyucikan jiwa itu. Dan sesungguhnya merugilah orang yang mengotorinya.” (QS Asysyams [91]: 8-10).
Pasal 3 UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) menegaskan, pendidikan nasional bertujuan untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
Untuk mendukung tercapainya tujuan pendidikan tersebut, penyelenggaraan pendidikan di sekolah mestinya bukan sekadar to transfer knowledge atau to change mental attitude. Orientasi pendidikan ke depan harus diarahkan untuk membentuk watak (karakter) peserta didik.
Bambang Q-Anees dan Adang Hambali dalam bukunya, menyebutkan bahwa pendidikan karakter berdiri di atas dua pijakan. Pertama, keyakinan bahwa pada diri manusia telah terdapat benih-benih karakter dan alat pertimbangan untuk menentukan tindakan kebaikan. Namun seperti sebuah benih, ia belum menjadi apa-apa, ia harus dibantu untuk ditumbuh-kembangkan. Kedua, pendidikan berlangsung sebagai upaya pengenalan kembali sekaligus mengafirmasi apa yang sudah dikenal dalam aktualisasi tertentu.
Lebih lanjut, mengutip Thomas Lickona dalam Pendidikan Karakter Berbasis Alquran, Bambang Q-Anees dan Adang Hambali menjelaskan bahwa pendidikan karakter adalah pendidikan untuk membentuk kepribadian seseorang melalui pendidikan budi pekerti, yang hasilnya terlihat dalam tindakan nyata seseorang, yaitu tingkah laku yang baik, jujur, bertanggung jawab, menghormati hak orang lain, kerja keras, dan sebagainya.
Ada beberapa cara yang dapat dilakukan guna merealisasikan pendidikan karakter ini. Pertama, menanamkan sikap mental peserta didik yang memiliki kecerdasan spiritual (spiritual quotient). Dengan demikian, peserta didik memiliki kemampuan menjaga agamanya dengan selalu menjaga hubungan dengan Allah SWT (hablum minallah). Peserta didik juga akan mampu menghadirkan Allah SWT dalam setiap aktivitas dan perilakunya (muraqabatullah).
Melalui hablum minallah dan muraqabatullah ini, peserta didik tidak akan menjatuhkan dirinya ke dalam perilaku negatif, seperti penggunaan narkoba, seks bebas, tawuran antarpelajar, kekerasan di kalangan pelajar, dan perilaku negatif lainnya yang bertentangan dengan nilai-nilai agama yang dianutnya.
Kedua, menumbuhkan kecerdasan sosial peserta didik yang diarahkan pada pembentukan dan penanaman sikap yang harmonis, selaras, seimbang dengan masyarakat atau dunia di sekitarnya (hamblum minannas).
Ketiga, mengembangkan kreativitas dan keterampilan peserta didik, dalam arti melatih kemampuan untuk menggali, mengelola dan memanfaatkan kekayaan alam bagi kesejahteraan dan kemakmuran hidup manusia (ahsanu amala).
Dalam hal ini, kurikulum yang diterapkan mesti dikembangkan ke arah peningkatan iman dan takwa; peningkatan akhlak mulia; peningkatan potensi, kecerdasan, dan minat peserta didik; perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni; penekanan di bidang agama; memperhatikan dinamika perkembangan global; dan menguatkan persatuan nasional dan nilai-nilai kebangsaan.
Dengan demikian, upaya penyelenggaraan pendidikan diharapkan mampu menjadi pilar utama dalam mempertahankan identitas dan kepribadian peserta didik di tengah terpaan arus globalisasi yang tidak bisa dihindari. Wallahu a’lam.
Pikiran-Rakyat, Pendidikan, Forum Guru, Rabu 1 Juli 2009, hal 21
OPTIMALISASI PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
Oleh Imam Nur Suharno SPd MPdI
Kepala MTs Husnul Khotimah, Kuningan
Pendidikan Agama Islam (PAI) yang diajarkan di sekolah belum optimal. Kondisi ini mengakibatkan rendahnya kualitas moral para siswa. Terbukti, masih maraknya kasus kriminalitas yang melibatkan pelajar, seperti penggunaan narkoba, seks bebas yang menyebabkan pelajar hamil di usia dini, dan kekerasan di kalangan pelajar. Hal ini diungkapkan oleh Direktur Pendidikan Agama Islam (PAI), saat memantau pelaksanaan Ujian Sekolah Standar Nasional Pendidikan Agama Islam (USSN-PAI) di Kabupaten Gresik, Jumat, 1 Mei 2009 lalu.
Memori kita pun kembali tergugah dengan adanya praktik bunuh diri yang dilakukan seorang bocah yang masih berumur 11 tahun, Ani Mulyani, siswa kelas 5 Sekolah Dasar Negeri (SDN) Sukakarya, Kampung Babakan Raweny, Kelurahan Sukakarya, Kota Sukabumi, beberapa waktu yang lalu.
Sebagai bangsa yang beragama, kita sebenarnya memiliki akar yang sangat kuat dalam hal moralitas dan etika. Bahkan, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 secara khusus menekankan pentingnya pendidikan bagi peningkatan keimanan dan akhlak. Pasal 31 ayat (3) menyebutkan: ”Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia ...”.
Menurut penulis, ada dua cara mendasar yang dapat dilakukan untuk mengoptimalkan PAI di sekolah. Pertama, internalisasi PAI melalui pembelajaran. Kegiatan pembelajaran merupakan fungsi pokok dan usaha yang paling strategis guna mewujudkan tujuan institusional. Tujuan setelah proses pembelajaran adalah sistem nilai yang harus tampak dalam perilaku dan merupakan karakteristik kepribadian siswa.
Pembelajaran sebagai sebuah metode menghendaki adanya perekayasaan situasi terencana yang memberikan perlakuan tertentu, untuk mengetahui akibat-akibatnya terhadap peserta didik. Menggunakan metode secara terencana, sistematik, dan terkontrol, baik dalam bentuk desain fungsional maupun faktoral melalui pengenalan peristiwa-peristiwa yang terjadi dalam kehidupan, melalui bentuk penggambaran konsep-konsep yang bersifat penghayatan dan pengamalan.
Pembelajaran dan internalisasi PAI di sekolah menghadapi berbagai persoalan mendasar. Di antaranya terkait dengan relevansi materi pembelajaran, strategi pembelajaran, dan keterbatasan bahan bacaan yang dapat mendukung perkembangan keagamaan peserta didik.
Sejauh ini penanaman nilai-nilai PAI di sekolah masih menitikberatkan kepada domain kognisi yang cenderung menampilkan agama sebagai seperangkat rumusan kepercayaan dan ajaran yang cenderung indoktrinatif-normatif. Akibatnya, bahan-bahan bacaan untuk mendukung domain tersebut terbatas pada buku-buku teks.
Padahal, upaya penanaman nilai-nilai PAI tidak sekedar menyangkut dimensi kepercayaan, tetapi lebih dari itu adalah dimensi pembudayaan. Dalam hal ini dibutuhkan agama dalam bentuknya yang efektif dan praktis. Artinya, agama mesti ditampilkan dalam performa historik, kontekstual dan aktual yang disajikan melalui pengalaman dan kisah hidup yang mengekspresikan perilaku keagamaan dan menjawab berbagai problem keseharian dalam suatu dimensi ruang, waktu dan konteks tertentu. Tentu saja melalui pola pembelajaran yang diarahkan pada upaya menciptakan model pembelajaran bagi peserta didik dan mampu memberi warna baru bagi pembelajaran nilai keagamaan.
Kedua, membentuk lingkungan sekolah sebagai laboratorium pengamalan nilai-nilai PAI. Institusi pendidikan merupakan sebuah ranah (domain) sosial yang diharapkan mampu berperan sebagai kawah candradimuka lahirnya intelektualitas, moralitas, dan orde kehidupan yang menjunjung tinggi perdamaian. Maka, dengan sendirinya, sebuah institusi pendidikan berarti sebuah lingkungan yang jauh lebih berwibawa dibandingkan dengan lingkungan pabrik, bengkel, pasar, hotel dan atau dibandingkan barak militer.
Ini karena secara eksistensial, setiap manusia dalam lingkungan pendidikan didorong mengenal hakikat kemanusiaan dirinya secara utuh serta belajar menerima keberadaan orang lain dengan prinsip tepa selira. Itulah sebabnya mengapa pembudayaan akal budi dalam dunia pendidikan seiring dan sejalan dengan pengukuhan hati nurani. Dalam dunia pendidikan itulah intelektualitas berfungsi merawat hati nurani.
Melalui internalisasi dan pembentukan lingkungan sekolah sebagai laboratorium pengamalan nilai-nilai PAI, diharapkan mampu meningkatkan kualitas manusia Indonesia yang beriman, bertakwa dan berakhlak mulia. Dengan demikian, peserta didik tidak hanya giat dalam menjalankan ibadah ritual, tetapi ia pula komitmen melakukan aktivitas-aktivitas yang terbingkai dengan nilai-nilai agama. Wallahu a’lam.
Republika, Akademia, Guru Menulis, Rabu, 17 Juni 2009, hal 22.
Kepala MTs Husnul Khotimah, Kuningan
Pendidikan Agama Islam (PAI) yang diajarkan di sekolah belum optimal. Kondisi ini mengakibatkan rendahnya kualitas moral para siswa. Terbukti, masih maraknya kasus kriminalitas yang melibatkan pelajar, seperti penggunaan narkoba, seks bebas yang menyebabkan pelajar hamil di usia dini, dan kekerasan di kalangan pelajar. Hal ini diungkapkan oleh Direktur Pendidikan Agama Islam (PAI), saat memantau pelaksanaan Ujian Sekolah Standar Nasional Pendidikan Agama Islam (USSN-PAI) di Kabupaten Gresik, Jumat, 1 Mei 2009 lalu.
Memori kita pun kembali tergugah dengan adanya praktik bunuh diri yang dilakukan seorang bocah yang masih berumur 11 tahun, Ani Mulyani, siswa kelas 5 Sekolah Dasar Negeri (SDN) Sukakarya, Kampung Babakan Raweny, Kelurahan Sukakarya, Kota Sukabumi, beberapa waktu yang lalu.
Sebagai bangsa yang beragama, kita sebenarnya memiliki akar yang sangat kuat dalam hal moralitas dan etika. Bahkan, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 secara khusus menekankan pentingnya pendidikan bagi peningkatan keimanan dan akhlak. Pasal 31 ayat (3) menyebutkan: ”Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia ...”.
Menurut penulis, ada dua cara mendasar yang dapat dilakukan untuk mengoptimalkan PAI di sekolah. Pertama, internalisasi PAI melalui pembelajaran. Kegiatan pembelajaran merupakan fungsi pokok dan usaha yang paling strategis guna mewujudkan tujuan institusional. Tujuan setelah proses pembelajaran adalah sistem nilai yang harus tampak dalam perilaku dan merupakan karakteristik kepribadian siswa.
Pembelajaran sebagai sebuah metode menghendaki adanya perekayasaan situasi terencana yang memberikan perlakuan tertentu, untuk mengetahui akibat-akibatnya terhadap peserta didik. Menggunakan metode secara terencana, sistematik, dan terkontrol, baik dalam bentuk desain fungsional maupun faktoral melalui pengenalan peristiwa-peristiwa yang terjadi dalam kehidupan, melalui bentuk penggambaran konsep-konsep yang bersifat penghayatan dan pengamalan.
Pembelajaran dan internalisasi PAI di sekolah menghadapi berbagai persoalan mendasar. Di antaranya terkait dengan relevansi materi pembelajaran, strategi pembelajaran, dan keterbatasan bahan bacaan yang dapat mendukung perkembangan keagamaan peserta didik.
Sejauh ini penanaman nilai-nilai PAI di sekolah masih menitikberatkan kepada domain kognisi yang cenderung menampilkan agama sebagai seperangkat rumusan kepercayaan dan ajaran yang cenderung indoktrinatif-normatif. Akibatnya, bahan-bahan bacaan untuk mendukung domain tersebut terbatas pada buku-buku teks.
Padahal, upaya penanaman nilai-nilai PAI tidak sekedar menyangkut dimensi kepercayaan, tetapi lebih dari itu adalah dimensi pembudayaan. Dalam hal ini dibutuhkan agama dalam bentuknya yang efektif dan praktis. Artinya, agama mesti ditampilkan dalam performa historik, kontekstual dan aktual yang disajikan melalui pengalaman dan kisah hidup yang mengekspresikan perilaku keagamaan dan menjawab berbagai problem keseharian dalam suatu dimensi ruang, waktu dan konteks tertentu. Tentu saja melalui pola pembelajaran yang diarahkan pada upaya menciptakan model pembelajaran bagi peserta didik dan mampu memberi warna baru bagi pembelajaran nilai keagamaan.
Kedua, membentuk lingkungan sekolah sebagai laboratorium pengamalan nilai-nilai PAI. Institusi pendidikan merupakan sebuah ranah (domain) sosial yang diharapkan mampu berperan sebagai kawah candradimuka lahirnya intelektualitas, moralitas, dan orde kehidupan yang menjunjung tinggi perdamaian. Maka, dengan sendirinya, sebuah institusi pendidikan berarti sebuah lingkungan yang jauh lebih berwibawa dibandingkan dengan lingkungan pabrik, bengkel, pasar, hotel dan atau dibandingkan barak militer.
Ini karena secara eksistensial, setiap manusia dalam lingkungan pendidikan didorong mengenal hakikat kemanusiaan dirinya secara utuh serta belajar menerima keberadaan orang lain dengan prinsip tepa selira. Itulah sebabnya mengapa pembudayaan akal budi dalam dunia pendidikan seiring dan sejalan dengan pengukuhan hati nurani. Dalam dunia pendidikan itulah intelektualitas berfungsi merawat hati nurani.
Melalui internalisasi dan pembentukan lingkungan sekolah sebagai laboratorium pengamalan nilai-nilai PAI, diharapkan mampu meningkatkan kualitas manusia Indonesia yang beriman, bertakwa dan berakhlak mulia. Dengan demikian, peserta didik tidak hanya giat dalam menjalankan ibadah ritual, tetapi ia pula komitmen melakukan aktivitas-aktivitas yang terbingkai dengan nilai-nilai agama. Wallahu a’lam.
Republika, Akademia, Guru Menulis, Rabu, 17 Juni 2009, hal 22.
Sabtu, 13 Juni 2009
Pengaruh Doa dalam Mendidik Anak
oleh : Imam Nur Suharno, S.pd. M.Pd.I
Guru tidak sekedar menyampaikan ilmu.
Guru adalah arsitek peradaban
Perlu disadari bahwa gelar yang disandang seseorang bukanlah jaminan keberhasilan dalam mendidik. Sebaliknya, sangat mungkin gelar yang dimiliki dapat menjadi bumerang menuju kegagalan. Hal ini bisa terjadi ketika seseorang terlalu yakin dengan kemampuan yang dimilikinya.
Kadang guru sering lupa, sebagai manusia, kita hanya mampu berusaha. Selebihnya, keputusan akhir tentang hasil usaha kita tetap bergantung kepada Allah SWT. Sikap terlalu yakin dengan kemampuan diri hingga mengabaikan Allah SWT akan membuatnya kehilangan kekuatan jiwa.
Ilmu yang dimiliki hanya bisa digunakan sebagai pedoman, sementara itu, berhasil-tidaknya proses pendidikan tetap harus diserahkan kepada Allah SWT. Doa yang selalu dipanjatkan bakal turut menentukan keberhasilan lebih lanjut. Intinya, seorang guru harus senantiasa melibatkan Allah SWT dalam mendidik. Sebab Sang Pencipta, Allah-lah yang Maha Mengetahui seluk beluk ciptaan-Nya.
Doa termasuk hal penting yang harus selalu kita pegang teguh. Melalui doa, rasa cinta dan kasih sayang kepada anak didik akan bertambah mekar di dalam hati. Untuk itu, hendaklah guru senantiasa memohon kepada Allah agar Dia meluruskan anak didiknya dan masa depannya. Rasulullah SAW pernah bersabda, ”Ada tiga macam doa yang tidak diragukan lagi, pasti diterima, yaitu doa orang yang teraniaya, doa seorang musafir, dan doa orang tua (guru) kepada anaknya.” (HR. Tirmidzi).
Guru adalah orang tua para siswa. Karenanya, Rasulullah melarang para orang tua (guru) mendoakan keburukan bagi anak didiknya. Mendoakan keburukan kepada anak merupakan hal yang berbahaya. Dapat mengakibatkan kehancuran anak dan masa depannya.
Rasulullah SAW bersabda, ”Janganlah kalian mendoakan keburukan kepada diri kalian, janganlah kalian mendoakan keburukan kepada anak-anak kalian, janganlah kalian mendoakan keburukan kepada pelayan-pelayan kalian, dan janganlah kalian mendoakan keburukan kepada harta kalian. Janganlah kalian mendoakan keburukan sebab jika waktu doa kalian bertepatan dengan saat-saat dikabulkannya doa maka Allah mengabulkan doa kalian (yang buruk itu).” (HR. Abu Dawud).
Imam Al-Ghazali menyebutkan bahwa ada seseorang yang datang kepada Abdullah bin Al-Mubarak seraya mengadukan perihal kedurhakaan anaknya. Ibnu Mubarak berkata, ”Pernahkah kamu mendoakan keburukan baginya?” Ia menjawab, ”Ya, pernah”. Ibnu Mubarak mengatakan, ”Engkau telah menghancurkannya”. Seharusnya, daripada engkau penyebab kehancurannya dengan mendoakan keburukan baginya lebih baik engkau menjadi penyebab keshalihannya dengan mendoakan kebaikan untuknya.
Guru tidak sekadar menyampaikan ilmu. Guru adalah arsitek peradaban, jika ia salah dalam mendidik, berarti ia salah dalam membentuk peradaban. Dan tanggung jawabnya pun tidak sebatas di dunia. Karenanya, guru harus senantiasa mendoakan anak didiknya di setiap waktu, terutama di waktu malam.
Pertanyaannya sekarang, sudahkah kita mendoakan mereka? TG
Imam Nur Suharno, S.Pd., M.Pd.I.
Kepala MTs Husnul Khotimah, Desa Maniskidul, Jalaksana, Kuningan
*) Tulisan ini diterbitkan pada Teachers Guide Edisi No. 8 Vol
Guru tidak sekedar menyampaikan ilmu.
Guru adalah arsitek peradaban
Perlu disadari bahwa gelar yang disandang seseorang bukanlah jaminan keberhasilan dalam mendidik. Sebaliknya, sangat mungkin gelar yang dimiliki dapat menjadi bumerang menuju kegagalan. Hal ini bisa terjadi ketika seseorang terlalu yakin dengan kemampuan yang dimilikinya.
Kadang guru sering lupa, sebagai manusia, kita hanya mampu berusaha. Selebihnya, keputusan akhir tentang hasil usaha kita tetap bergantung kepada Allah SWT. Sikap terlalu yakin dengan kemampuan diri hingga mengabaikan Allah SWT akan membuatnya kehilangan kekuatan jiwa.
Ilmu yang dimiliki hanya bisa digunakan sebagai pedoman, sementara itu, berhasil-tidaknya proses pendidikan tetap harus diserahkan kepada Allah SWT. Doa yang selalu dipanjatkan bakal turut menentukan keberhasilan lebih lanjut. Intinya, seorang guru harus senantiasa melibatkan Allah SWT dalam mendidik. Sebab Sang Pencipta, Allah-lah yang Maha Mengetahui seluk beluk ciptaan-Nya.
Doa termasuk hal penting yang harus selalu kita pegang teguh. Melalui doa, rasa cinta dan kasih sayang kepada anak didik akan bertambah mekar di dalam hati. Untuk itu, hendaklah guru senantiasa memohon kepada Allah agar Dia meluruskan anak didiknya dan masa depannya. Rasulullah SAW pernah bersabda, ”Ada tiga macam doa yang tidak diragukan lagi, pasti diterima, yaitu doa orang yang teraniaya, doa seorang musafir, dan doa orang tua (guru) kepada anaknya.” (HR. Tirmidzi).
Guru adalah orang tua para siswa. Karenanya, Rasulullah melarang para orang tua (guru) mendoakan keburukan bagi anak didiknya. Mendoakan keburukan kepada anak merupakan hal yang berbahaya. Dapat mengakibatkan kehancuran anak dan masa depannya.
Rasulullah SAW bersabda, ”Janganlah kalian mendoakan keburukan kepada diri kalian, janganlah kalian mendoakan keburukan kepada anak-anak kalian, janganlah kalian mendoakan keburukan kepada pelayan-pelayan kalian, dan janganlah kalian mendoakan keburukan kepada harta kalian. Janganlah kalian mendoakan keburukan sebab jika waktu doa kalian bertepatan dengan saat-saat dikabulkannya doa maka Allah mengabulkan doa kalian (yang buruk itu).” (HR. Abu Dawud).
Imam Al-Ghazali menyebutkan bahwa ada seseorang yang datang kepada Abdullah bin Al-Mubarak seraya mengadukan perihal kedurhakaan anaknya. Ibnu Mubarak berkata, ”Pernahkah kamu mendoakan keburukan baginya?” Ia menjawab, ”Ya, pernah”. Ibnu Mubarak mengatakan, ”Engkau telah menghancurkannya”. Seharusnya, daripada engkau penyebab kehancurannya dengan mendoakan keburukan baginya lebih baik engkau menjadi penyebab keshalihannya dengan mendoakan kebaikan untuknya.
Guru tidak sekadar menyampaikan ilmu. Guru adalah arsitek peradaban, jika ia salah dalam mendidik, berarti ia salah dalam membentuk peradaban. Dan tanggung jawabnya pun tidak sebatas di dunia. Karenanya, guru harus senantiasa mendoakan anak didiknya di setiap waktu, terutama di waktu malam.
Pertanyaannya sekarang, sudahkah kita mendoakan mereka? TG
Imam Nur Suharno, S.Pd., M.Pd.I.
Kepala MTs Husnul Khotimah, Desa Maniskidul, Jalaksana, Kuningan
*) Tulisan ini diterbitkan pada Teachers Guide Edisi No. 8 Vol
Senin, 04 Mei 2009
MENGGAGAS UN TERINTEGRASI
oleh : Imam Nur Suharno
Pendidikan merupakan salah satu aspek penting dalam membentuk generasi mendatang. Dengan pendidikan, diharapkan dapat menghasilkan manusia yang berkualitas, bertanggung jawab, dan mampu mengantisipasi masa depan. Namun, dalam perjalanannya pendidikan tidak seperti apa yang diharapkan. Beberapa masalah muncul, seperti biaya pendidikan yang mahal, kurikulum yang sering berganti, dan standar kelulusan ujian nasional (UN) yang terus meningkat.
Setiap tahun, UN menyisakan kesedihan bagi siswa, orang tua, dan guru. Walaupun rakyat sudah berusaha mengajukan ke pengadilan agar UN ditiadakan dan putusan pengadilan berpihak kepada rakyat, tetapi sepertinya pemerintah enggan mendengar atau bahkan tidak mau kalah dengan rakyatnya. Buktinya, pemerintah mengajukan banding dan UN tetap dilaksanakan.
Terlepas dari gugatan rakyat dan sikap pemerintah terhadap putusan pengadilan tersebut, sebagai pendidik seharusnya kita menyikapi UN dengan wajar, yaitu membekali siswa untuk menghadapi UN dengan bekal sebaik dan sebanyak mungkin. Bekal di sini, berupa kesiapan materi ujian dan mental siswa dalam menghadapi UN. Jika proses pembekalannya maksimal, terprogram, dan terevaluasi dengan baik, perbuatan curang tidak akan terjadi. Bukankah hal tersebut merupakan pembodohan massal generasi muda secara terstruktur?
Ujian nasional merupakan upaya pemerintah, untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional dan sebagai seleksi masuk jenjang pendidikan berikutnya. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional RI mengatakan, hasil UN digunakan sebagai salah satu pertimbangan untuk, a) pemetaan mutu satuan dan/atau program pendidikan; b) seleksi masuk jenjang pendidikan berikutnya; c) penentuan kelulusan peserta didik dari suatu satuan pendidikan; d) akreditasi satuan pendidikan; dan e) pembinaan dan pemberian bantuan kepada satuan pendidikan, dalam upaya peningkatan mutu pendidikan.
Dalam UN, siswa dinyatakan lulus jika memenuhi standar kelulusan yang ditetapkan pemerintah. Hal ini, mengundang pro dan kontra tentang penyelenggaraan UN. Dengan demikian, untuk memenuhi standar kelulusan tersebut, sebagian sekolah berupaya dengan berbagai cara, walaupun bertentangan dengan nilai-nilai moral. Mengapa hal ini terjadi?
Sekolah beralasan, di antaranya: (1) siswa yang telah belajar selama tiga tahun menjadi tidak lulus, hanya dalam waktu dua jam melalui UN; (2) hasil UN tidak mencerminkan nilai yang sebenarnya, karena yang diperoleh siswa merupakan hasil kerja keras "tim sukses"; (3) UN menjadikan siswa malas belajar, karena kelulusan siswa ditentukan melalui ujian yang waktunya hanya empat atau lima hari; (4) nilai UN tidak dapat dijadikan sebagai alat pembeda terhadap kemampuan siswa, karena banyak faktor yang melatarbelakangi ketidaklulusannya; (5) sarana dan prasarana sekolah yang belum memadai dan lain sebagainya. Dengan UN, seharusnya kelima tujuan tersebut bisa diintegrasikan agar lebih efektif, efisien, dan ekonomis, serta tidak menimbulkan polemik yaitu melalui UN terintegrasi.
Menurut penulis, ada beberapa cara yang dapat dilakukan agar melalui UN terintegrasi ini tujuan diselenggarakannya ujian dapat terpenuhi dan nilai-nilai moral pun terjaga.
Pertama, penentuan kelulusan ujian sepenuhnya diserahkan kepada sekolah penyelenggara, sehingga nilai yang diraih siswa mencerminkan yang sesungguhnya, bukan hasil kerja keras "tim sukses". Kedua, standar nilai yang ditetapkan pemerintah dijadikan sebagai acuan untuk seleksi masuk jenjang pendidikan yang lebih tinggi. Ketiga, memberikan sanksi kepada siswa yang melakukan kecurangan dalam ujian dengan tidak meluluskannya. Keempat, pembatalan kelulusan bagi siswa yang melakukan tindakan tercela setelah dinyatakan lulus, seperti mencoret-coret baju, kebut-kebutan, pesta miras, dan lain sebagainya. Kelima, melakukan penilaian secara terpadu, meliputi ranah kognitif, afektif, dan psikomotorik. Keenam, memberikan arahan kepada siswa untuk melakukan sujud syukur, dilanjutkan dengan pengumpulan seragam layak pakai untuk diberikan kepada adik kelas yang kurang mampu.
Semoga melalui UN terintegrasi ini, diharapkan sekolah dapat melaksanakan amanah pendidikan sebagaimana yang tertuang dalam UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional bahwa pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban yang bermartabat, dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Wallahualam. ***
Penulis, pemerhati pendidikan dan Kepala MTs. Husnul Khotimah Kuningan.
PR Edisi 28 April 2009
Pendidikan merupakan salah satu aspek penting dalam membentuk generasi mendatang. Dengan pendidikan, diharapkan dapat menghasilkan manusia yang berkualitas, bertanggung jawab, dan mampu mengantisipasi masa depan. Namun, dalam perjalanannya pendidikan tidak seperti apa yang diharapkan. Beberapa masalah muncul, seperti biaya pendidikan yang mahal, kurikulum yang sering berganti, dan standar kelulusan ujian nasional (UN) yang terus meningkat.
Setiap tahun, UN menyisakan kesedihan bagi siswa, orang tua, dan guru. Walaupun rakyat sudah berusaha mengajukan ke pengadilan agar UN ditiadakan dan putusan pengadilan berpihak kepada rakyat, tetapi sepertinya pemerintah enggan mendengar atau bahkan tidak mau kalah dengan rakyatnya. Buktinya, pemerintah mengajukan banding dan UN tetap dilaksanakan.
Terlepas dari gugatan rakyat dan sikap pemerintah terhadap putusan pengadilan tersebut, sebagai pendidik seharusnya kita menyikapi UN dengan wajar, yaitu membekali siswa untuk menghadapi UN dengan bekal sebaik dan sebanyak mungkin. Bekal di sini, berupa kesiapan materi ujian dan mental siswa dalam menghadapi UN. Jika proses pembekalannya maksimal, terprogram, dan terevaluasi dengan baik, perbuatan curang tidak akan terjadi. Bukankah hal tersebut merupakan pembodohan massal generasi muda secara terstruktur?
Ujian nasional merupakan upaya pemerintah, untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional dan sebagai seleksi masuk jenjang pendidikan berikutnya. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional RI mengatakan, hasil UN digunakan sebagai salah satu pertimbangan untuk, a) pemetaan mutu satuan dan/atau program pendidikan; b) seleksi masuk jenjang pendidikan berikutnya; c) penentuan kelulusan peserta didik dari suatu satuan pendidikan; d) akreditasi satuan pendidikan; dan e) pembinaan dan pemberian bantuan kepada satuan pendidikan, dalam upaya peningkatan mutu pendidikan.
Dalam UN, siswa dinyatakan lulus jika memenuhi standar kelulusan yang ditetapkan pemerintah. Hal ini, mengundang pro dan kontra tentang penyelenggaraan UN. Dengan demikian, untuk memenuhi standar kelulusan tersebut, sebagian sekolah berupaya dengan berbagai cara, walaupun bertentangan dengan nilai-nilai moral. Mengapa hal ini terjadi?
Sekolah beralasan, di antaranya: (1) siswa yang telah belajar selama tiga tahun menjadi tidak lulus, hanya dalam waktu dua jam melalui UN; (2) hasil UN tidak mencerminkan nilai yang sebenarnya, karena yang diperoleh siswa merupakan hasil kerja keras "tim sukses"; (3) UN menjadikan siswa malas belajar, karena kelulusan siswa ditentukan melalui ujian yang waktunya hanya empat atau lima hari; (4) nilai UN tidak dapat dijadikan sebagai alat pembeda terhadap kemampuan siswa, karena banyak faktor yang melatarbelakangi ketidaklulusannya; (5) sarana dan prasarana sekolah yang belum memadai dan lain sebagainya. Dengan UN, seharusnya kelima tujuan tersebut bisa diintegrasikan agar lebih efektif, efisien, dan ekonomis, serta tidak menimbulkan polemik yaitu melalui UN terintegrasi.
Menurut penulis, ada beberapa cara yang dapat dilakukan agar melalui UN terintegrasi ini tujuan diselenggarakannya ujian dapat terpenuhi dan nilai-nilai moral pun terjaga.
Pertama, penentuan kelulusan ujian sepenuhnya diserahkan kepada sekolah penyelenggara, sehingga nilai yang diraih siswa mencerminkan yang sesungguhnya, bukan hasil kerja keras "tim sukses". Kedua, standar nilai yang ditetapkan pemerintah dijadikan sebagai acuan untuk seleksi masuk jenjang pendidikan yang lebih tinggi. Ketiga, memberikan sanksi kepada siswa yang melakukan kecurangan dalam ujian dengan tidak meluluskannya. Keempat, pembatalan kelulusan bagi siswa yang melakukan tindakan tercela setelah dinyatakan lulus, seperti mencoret-coret baju, kebut-kebutan, pesta miras, dan lain sebagainya. Kelima, melakukan penilaian secara terpadu, meliputi ranah kognitif, afektif, dan psikomotorik. Keenam, memberikan arahan kepada siswa untuk melakukan sujud syukur, dilanjutkan dengan pengumpulan seragam layak pakai untuk diberikan kepada adik kelas yang kurang mampu.
Semoga melalui UN terintegrasi ini, diharapkan sekolah dapat melaksanakan amanah pendidikan sebagaimana yang tertuang dalam UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional bahwa pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban yang bermartabat, dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Wallahualam. ***
Penulis, pemerhati pendidikan dan Kepala MTs. Husnul Khotimah Kuningan.
PR Edisi 28 April 2009
Langganan:
Postingan (Atom)