Oleh H Imam Nur Suharno SPd MPdI
Dosen
Sekolah Tinggi Agama Islam (SETIA) Husnul Khotimah, Kuningan, Jawa Barat
Institusi
pendidikan merupakan sebuah lembaga yang bertugas mengantarkan peserta didik
menjadi manusia berkualitas. Karenanya, semua kegiatan yang dilakukan di
dalamnya selalu dimaksudkan untuk cita-cita luhur tersebut. Dalam praktiknya lembaga ini sering dihadapkan pada problem manajerial dan
administratif, sehingga tujuan dan sasaran pendidikan yang setali tiga uang
dengan peningkatan kualitas sumber daya manusia tidak optimal. Akibatnya,
banyak lulusan yang dihasilkannya hanya menampilkan fenomena ironis dan justru
menebalkan pesimisme kita terhadap lembaga pendidikan itu sendiri.
Di
era otonomi institusi pendidikan sekarang ini, tugas dan tanggung jawab mewujudkan sekolah bermutu tak lepas dari bagaimana kompetensi kepala
sekolah dalam memimpin dan mengelola lembaganya bersama stakeholders. Sudah seharusnya kepala sekolah memahami dan menerapkan konsep-konsep ilmu
manajemen yang berkembang dewasa ini.
Keberhasilan
pendidikan erat kaitannya dengan kualitas dan kompetensi orang-orang yang
memimpin di lapangan, yaitu kepala sekolah. Karena itu diperlukan standar untuk menilai kompetensi kepala sekolah. Seorang kepala sekolah dikatakan kompeten apabila memenuhi lima standar
kompetensi (UU Sisdiknas). Dalam implementasinya, standar ini hendaknya mendapat pengawasan ekstra
dari para pengambil kebijakan pendidikan. Jika tidak, selamanya pendidikan kita
tidak akan bergeser dari posisinya.
Untuk
menjadi kepala sekolah yang berkualitas (efektif), ia harus memiliki lima standar kompetensi, yaitu kompetensi
profesional, wawasan kependidikan
dan manajemen, kepribadian, sosial, dan kewirausahaan.
Pertama, kompetensi profesional. Kemampuan dalam menyusun perencanaan sekolah, mengelola kelembagaan sekolah, menerapkan kepemimpinan
dalam pekerjaan, mengelola tenaga kependidikan, mengelola sarana dan prasarana, mengelola hubungan
sekolah-masyarakat, mengelola sistem informasi sekolah, mengelola kesiswaan, mengelola pengembangan kurikulum dan
kegiatan belajar mengajar, mengelola ketatausahaan dan keuangan
sekolah, menerapkan prinsip-prinsip kewirausahaan, menerapkan kemajuan IPTEK dalam pendidikan, menciptakan budaya dan iklim kerja yang kondusif, melakukan supervisi, dan melakukan evaluasi dan pelaporan.
Kedua,
kompetensi wawasan kependidikan dan manajemen. Kemampuan dalam menguasai landasan pendidikan, menguasai kebijakan pendidikan, dan menguasai konsep
kepemimpinan dan manajemen pendidikan.
Ketiga, kompetensi kepribadian. Komponennya meliputi: bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
berakhlak mulia; memiliki etos kerja yang tinggi; bersikap terbuka; berjiwa
pemimpin; mampu mengendalikan diri; mampu mengembangkan diri; dan memiliki
integritas kepribadian.
Keempat, kompetensi sosial. Yaitu kemampuan bekerja sama dengan orang lain;
berpartisipasi dalam kegiatan kelembagaan/sekolah; dan berpartisipasi dalam
kegiatan kemasyarakatan.
Kelima, kompetensi kewirausahaan. Yaitu kemampuan dalam memberdayakan potensi sekolah secara optimal ke
dalam berbagai kegiatan-kegiatan produktif yang menguntungkan sekolah; dan mampu
menumbuhkan jiwa kewirausahaan (kreatif, inovatif, dan produktif) di kalangan
warga sekolah.
Selain
kelima kompetensi di atas, seorang kepala sekolah yang efektif,
menurut Soebagio Atmodiwiro, harus memiliki keterampilan teknis (technical
skill), keterampilan hubungan manusia (human
skill), keterampilan membuat konsep (conceptional
skill), keterampilan pendidikan dan pengajaran, dan keterampilan kognitif.
Dengan demikian, untuk mewujudkan sekolah berkualitas, seorang kepala sekolah dituntut
mampu bekerja sama dan
sama-sama kerja dengan
berbagai pihak.