Minggu, 03 Juni 2012

MENJADI KEPALA SEKOLAHN YANG EFEKTIF


Oleh H Imam Nur Suharno SPd MPdI
Dosen Sekolah Tinggi Agama Islam (SETIA) Husnul Khotimah, Kuningan, Jawa Barat

            Institusi pendidikan merupakan sebuah lembaga yang bertugas mengantarkan peserta didik menjadi manusia berkualitas. Karenanya, semua kegiatan yang dilakukan di dalamnya selalu dimaksudkan untuk cita-cita luhur tersebut. Dalam praktiknya lembaga ini sering dihadapkan pada problem manajerial dan administratif, sehingga tujuan dan sasaran pendidikan yang setali tiga uang dengan peningkatan kualitas sumber daya manusia tidak optimal. Akibatnya, banyak lulusan yang dihasilkannya hanya menampilkan fenomena ironis dan justru menebalkan pesimisme kita terhadap lembaga pendidikan itu sendiri.
            Di era otonomi institusi pendidikan sekarang ini, tugas dan tanggung jawab mewujudkan sekolah bermutu tak lepas dari bagaimana kompetensi kepala sekolah dalam memimpin dan mengelola lembaganya bersama stakeholders. Sudah seharusnya kepala sekolah memahami dan menerapkan konsep-konsep ilmu manajemen yang berkembang dewasa ini.
            Keberhasilan pendidikan erat kaitannya dengan kualitas dan kompetensi orang-orang yang memimpin di lapangan, yaitu kepala sekolah. Karena itu diperlukan standar untuk menilai kompetensi kepala sekolah. Seorang kepala sekolah dikatakan kompeten apabila memenuhi lima standar kompetensi (UU Sisdiknas). Dalam implementasinya, standar ini hendaknya mendapat pengawasan ekstra dari para pengambil kebijakan pendidikan. Jika tidak, selamanya pendidikan kita tidak akan bergeser dari posisinya.
            Untuk menjadi kepala sekolah yang berkualitas (efektif), ia harus memiliki lima standar kompetensi, yaitu kompetensi profesional, wawasan kependidikan dan manajemen, kepribadian, sosial, dan kewirausahaan.
Pertama, kompetensi profesional. Kemampuan dalam menyusun perencanaan sekolah, mengelola kelembagaan sekolah, menerapkan kepemimpinan dalam pekerjaan, mengelola tenaga kependidikan, mengelola sarana dan prasarana, mengelola hubungan sekolah-masyarakat, mengelola sistem informasi sekolah, mengelola kesiswaan, mengelola pengembangan kurikulum dan kegiatan belajar mengajar, mengelola ketatausahaan dan keuangan sekolah, menerapkan prinsip-prinsip kewirausahaan, menerapkan kemajuan IPTEK dalam pendidikan, menciptakan budaya dan iklim kerja yang kondusif, melakukan supervisi, dan melakukan evaluasi dan pelaporan.
            Kedua, kompetensi wawasan kependidikan dan manajemen. Kemampuan dalam menguasai landasan pendidikan, menguasai kebijakan pendidikan, dan menguasai konsep kepemimpinan dan manajemen pendidikan.
Ketiga, kompetensi kepribadian. Komponennya meliputi: bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; berakhlak mulia; memiliki etos kerja yang tinggi; bersikap terbuka; berjiwa pemimpin; mampu mengendalikan diri; mampu mengembangkan diri; dan memiliki integritas kepribadian.
Keempat, kompetensi sosial. Yaitu kemampuan bekerja sama dengan orang lain; berpartisipasi dalam kegiatan kelembagaan/sekolah; dan berpartisipasi dalam kegiatan kemasyarakatan.
Kelima, kompetensi kewirausahaan. Yaitu kemampuan dalam memberdayakan potensi sekolah secara optimal ke dalam berbagai kegiatan-kegiatan produktif yang menguntungkan sekolah; dan mampu menumbuhkan jiwa kewirausahaan (kreatif, inovatif, dan produktif) di kalangan warga sekolah.
Selain kelima kompetensi di atas, seorang kepala sekolah yang efektif, menurut Soebagio Atmodiwiro, harus memiliki keterampilan teknis (technical skill), keterampilan hubungan manusia (human skill), keterampilan membuat konsep (conceptional skill), keterampilan pendidikan dan pengajaran, dan keterampilan kognitif.
Dengan demikian, untuk mewujudkan sekolah berkualitas, seorang kepala sekolah dituntut mampu bekerja sama dan sama-sama kerja dengan berbagai pihak.

Fajar Cirebon, Opini, 15/5/2012

Tidak ada komentar: