Jumat, 22 Januari 2010

SKB MOMENTUM PEMBENAHAN MADRASAH

Oleh Imam Nur Suharno SPd MPdI
Direktur Pendidikan Yayasan Husnul Khotimah, Kuningan, Jawa Barat

Seratus hari memang bukan waktu yang lama, dan masa yang terlalu singkat untuk melaksanakan suatu program. Namun jangka waktu itu memiliki nilai psikologis besar untuk mendorong pencapaian kerja secara terarah. Karena itu, penting untuk memanfaatkan masa tersebut secara optimal. Terutama dengan membuat hal yang mampu merangkul semua pemangku kepentingan (stakeholders).
Di antara program seratus hari Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) Jilid II adalah meningkatkan kualitas madrasah dan pendidikan keagamaan di seluruh Indonesia. Guna mendongkrak kualitas pendidikan madrasah tersebut, pemerintah akan mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri terkait pengelolaan pendidikan madrasah dan keagamaan. SKB itu akan segera ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Gamawan Fauzi; Menteri Agama (Menag), Suryadharma Ali; dan Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas), Muhammad Nuh. (Republika, Senin, 23/11/2009).
Dalam SKB tersebut, setiap pemerintah daerah bisa mengalokasikan dananya secara resmi dalam APBD untuk madrasah. Sehingga, madrasah tak lagi dipandang sebagai anak tiri oleh pemerintah daerah. Selama ini, memang madrasah nyaris tak terperhatikan oleh pemerintah daerah, dengan asumsi bahwa madrasah berada di bawah pengelolaan instansi vertikal, yakni Depag. Padahal dalam PP No 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Keagamaan diatur bahwa pemerintah daerah memiliki tanggung jawab terhadap madrasah dan keagamaan.
Ketua DPD Persatuan Guru Madrasah (PGM), Kuningan, Jawa Barat, Heri Purnama SAg MPdI mengatakan, secara kelembagaan madrasah berada di bawah Departemen Agama (Depag), yang secara struktural masih vertikal, maka muncullah persepsi bahwa madrasah menjadi tanggung jawab pusat. Sehingga ketika pemerintah daerah menghitung Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), madrasah tidak masuk hitungan. Tapi, ketika menghitung IPM (Indeks Pembangunan Manusia) madrasah dimasukkan dalam hitungan. (Majalah Husnul Khotimah, edisi XI, Juli 2008).
Dengan keluarnya SKB ini, diharapkan polemik seputar pengelolaan madrasah, bisa terselesaikan. Oleh karena itu, rencana penerbitan SKB ini adalah langkah tepat sebagai upaya pembenahan dan peningkatan kualitas pendidikan di madrasah. Dengan demikian, mutu pendidikan madrasah diharapkan bisa sejajar dengan sekolah umum, terutama dalam bidang menajemen pengelolaannya. Dan, sebenarnya madrasah memiliki nilai lebih dibanding sekolah umum, yakni di bidang pendidikan agama. Aspek ini terbukti telah berkontribusi besar bagi kemajuan bangsa. Maka dari itu, peran madrasah harus diperkuat.
Semoga dengan terbitnya SKB ini, madrasah akan lebih optimal dalam melaksanakan amanah pendidikan di negeri ini, sebagaimana yang tertuang dalam UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) bahwa pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban yang bermartabat, dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Wallahu a’lam.

* Media Pembinaan, Inspirasi, Edisi No. 10/XXXVI Januari 2010

Tidak ada komentar: