Selasa, 24 Juli 2012

MEMBUMIKAN KOMPETENSI GURU


Oleh H Imam Nur Suharno SPd MPdI
Doses Sekolah Tinggi Agama Islam Husnul Khotimah, Kuningan, Jawa Barat

            ”Guru, tak bisa tanpamu. Tak baik tanpamu, tak sukses tanpamu.” itulah sebentuk puisi yang disampaikan oleh pakar kepribadian, DR Leila Monabanieum, pada pelatihan guru tahap IV angkatan ke-3 dalam program CSR (Corporate Social Responsibility) Telkom-Republika, di Kandatel Telkom, Yogyakarta.
Guru memegang peranan utama dalam pendidikan. Tidak akan ada pendidikan tanpa guru. Banyak orang mengatakan bahwa sosok guru merupakan ujung tombak dalam pendidikan.
Karena perannya yang penting, guru dituntut untuk mengembangkan kompetensinya agar mampu mengemban amanah sebagai pendidik secara profesional. Sehingga guru mampu mengarahkan, memfasilitasi, dan mengembangkan potensi yang dimiliki oleh peserta didik.
            Karena itu diperlukan upaya untuk meningkatkan dan mengembangkan kualitas guru. Terutama dalam era globalisasi seperti sekarang ini. Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2007 tentang Standar Kompetensi Guru menjelaskan bahwa kompetensi yang diperlukan oleh guru terbagi atas empat kategori.
            Pertama, kompetensi pedagogik. Dalam hal ini guru harus menguasai karakteristik siswa dari aspek fisik, moral, sosial, kultural, emosional, dan intelektual. Menguasai teori belajar dan prinsip-prinsip pembelajaran yang mendidik. Mampu mengembangkan kurikulum yang terkait dengan bidang pengembangan yang diampu. Menyelenggarakan kegiatan pengembangan yang mendidik. Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk kepentingan penyelenggaraan kegiatan pengembangan yang mendidik, yaitu memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi dalam pembelajaran yang diampu. Memfasilitasi pengembangan potensi siswa untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimiliki. Menyelenggarakan penilaian dan evaluasi proses dan hasil belajar; memanfaatkan hasil penilaian dan evaluasi untuk kepentingan pembelajaran, dan melakukan tindakan refleksi untuk peningkatan kualitas pembelajaran.
            Kedua, kompetensi pribadi. Garu harus mampu bertindak sesuai dengan norma agama, hukum, sosial, dan kebudayaan nasional Indonesia. Menampilkan diri sebagai pribadi yang jujur, berakhlak mulia, dan teladan bagi siswa dan masyarakat. Menampilkan diri sebagai pribadi yang mantap, stabil, dan dewasa, arif, dan berwibawa. Menunjukkan etos kerja, tanggung jawab yang tinggi, rasa bangga menjadi guru; dan menjunjung tinggi kode etik profesi guru.
            Ketiga, kompetensi sosial. Dalam hal ini guru harus mampu bersikap inklusif, bertindak obyektif, serta tidak diskriminatif karena pertimbangan jenis kelamin, agama, ras, kondisi fisik, latar belakang keluarga, dan status sosial ekonomi. Berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun dengan sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua, dan masyarakat. Beradaptasi di tempat bertugas di seluruh wilayah Republik Indonesia yang memiliki keragaman sosial budaya; dan berkomunikasi dengan komunitas profesi dan profesi lain secara lisan dan tulisan atau bentuk lain.
            Keempat, kompetensi profesional. Guru harus menguasai materi, struktur, konsep, dan pola pikir keilmuan yang mendukung mata pelajaran yang diampu. Menguasai standar kompetensi dan kompetensi dasar mata pelajaran/bidang pengembangan yang diampu. Mengembangkan materi pembelajaran yang diampu secara kreatif. Mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan melakukan tindakan reflektif, dan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk berkomunikasi dan mengembangkan diri.
            Menurut Journal Education Leadership (Maret 1994), ada lima ukuran seorang guru dinyatakan profesional: memiliki komitmen pada siswa dan proses belajarnya, secara mendalam menguasai bahan ajar dan cara mengajarnya, bertanggung jawab memantau kemampuan belajar siswa melalui berbagai teknik evaluasi, mampu berpikir sistematis dalam melakukan tugasnya, dan menjadi bagian dari masyarakat belajar dalam lingkungan profesinya.
Sedangkan Malcolm Allerd mengatakan, selain kelima aspek tersebut, sifat dan kepribadian seorang guru yang amat penting artinya bagi proses pembelajaran adalah adaptabilitas, antusiasme, kepercayaan diri, ketelitian, empati dan kerjasama yang baik.
            Untuk itu perlu diupayakan terus menerus upaya peningkatan kompetensi guru ini, agar kehidupan pendidikan di negeri ini semakin bergairah. Wallahu a’lam.

  • Fajar Cirebon, Opini, 22 Mei 2012

Tidak ada komentar: