Oleh
H Imam Nur Suharno SPd MPdI
Doses
Sekolah Tinggi Agama Islam Husnul Khotimah, Kuningan, Jawa Barat
”Guru,
tak bisa tanpamu. Tak baik tanpamu, tak sukses tanpamu.” itulah sebentuk puisi
yang disampaikan oleh pakar kepribadian, DR Leila Monabanieum, pada pelatihan
guru tahap IV angkatan ke-3 dalam program CSR (Corporate Social
Responsibility) Telkom-Republika, di Kandatel Telkom, Yogyakarta.
Guru memegang peranan utama dalam pendidikan. Tidak akan ada
pendidikan tanpa guru. Banyak orang mengatakan bahwa sosok guru merupakan ujung tombak dalam pendidikan.
Karena perannya yang penting, guru dituntut untuk mengembangkan kompetensinya agar mampu mengemban amanah sebagai pendidik
secara profesional. Sehingga guru mampu mengarahkan, memfasilitasi, dan mengembangkan potensi yang dimiliki oleh peserta didik.
Karena
itu diperlukan upaya untuk meningkatkan dan mengembangkan kualitas guru.
Terutama dalam era globalisasi seperti sekarang ini. Peraturan Pemerintah No.
16 Tahun 2007 tentang Standar Kompetensi Guru menjelaskan bahwa kompetensi yang
diperlukan oleh guru terbagi atas empat kategori.
Pertama,
kompetensi pedagogik. Dalam hal ini guru harus menguasai karakteristik siswa
dari aspek fisik, moral, sosial, kultural, emosional, dan intelektual. Menguasai
teori belajar dan prinsip-prinsip pembelajaran yang mendidik. Mampu mengembangkan
kurikulum yang terkait dengan bidang pengembangan yang diampu. Menyelenggarakan
kegiatan pengembangan yang mendidik. Memanfaatkan teknologi informasi dan
komunikasi untuk kepentingan penyelenggaraan kegiatan pengembangan yang
mendidik, yaitu memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi dalam
pembelajaran yang diampu. Memfasilitasi pengembangan potensi siswa untuk
mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimiliki. Menyelenggarakan penilaian
dan evaluasi proses dan hasil belajar; memanfaatkan hasil penilaian dan
evaluasi untuk kepentingan pembelajaran, dan melakukan tindakan refleksi untuk
peningkatan kualitas pembelajaran.
Kedua,
kompetensi pribadi. Garu harus mampu bertindak sesuai dengan norma agama,
hukum, sosial, dan kebudayaan nasional Indonesia. Menampilkan diri sebagai
pribadi yang jujur, berakhlak mulia, dan teladan bagi siswa dan masyarakat. Menampilkan
diri sebagai pribadi yang mantap, stabil, dan dewasa, arif, dan berwibawa. Menunjukkan
etos kerja, tanggung jawab yang tinggi, rasa bangga menjadi guru; dan
menjunjung tinggi kode etik profesi guru.
Ketiga,
kompetensi sosial. Dalam hal ini guru harus mampu bersikap inklusif, bertindak
obyektif, serta tidak diskriminatif karena pertimbangan jenis kelamin, agama,
ras, kondisi fisik, latar belakang keluarga, dan status sosial ekonomi. Berkomunikasi
secara efektif, empatik, dan santun dengan sesama pendidik, tenaga kependidikan,
orang tua, dan masyarakat. Beradaptasi di tempat bertugas di seluruh wilayah
Republik Indonesia yang memiliki keragaman sosial budaya; dan berkomunikasi
dengan komunitas profesi dan profesi lain secara lisan dan tulisan atau bentuk
lain.
Keempat,
kompetensi profesional. Guru harus menguasai materi, struktur, konsep, dan pola
pikir keilmuan yang mendukung mata pelajaran yang diampu. Menguasai standar
kompetensi dan kompetensi dasar mata pelajaran/bidang pengembangan yang diampu.
Mengembangkan materi pembelajaran yang diampu secara kreatif. Mengembangkan
keprofesionalan secara berkelanjutan dengan melakukan tindakan reflektif, dan
memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk berkomunikasi dan
mengembangkan diri.
Menurut
Journal Education Leadership (Maret 1994), ada lima ukuran seorang guru
dinyatakan profesional: memiliki komitmen pada siswa dan proses belajarnya,
secara mendalam menguasai bahan ajar dan cara mengajarnya, bertanggung jawab
memantau kemampuan belajar siswa melalui berbagai teknik evaluasi, mampu berpikir
sistematis dalam melakukan tugasnya, dan menjadi bagian dari masyarakat belajar
dalam lingkungan profesinya.
Sedangkan Malcolm Allerd mengatakan,
selain kelima aspek tersebut, sifat dan kepribadian seorang guru yang amat
penting artinya bagi proses pembelajaran adalah adaptabilitas, antusiasme,
kepercayaan diri, ketelitian, empati dan kerjasama yang baik.
Untuk
itu perlu diupayakan terus menerus upaya peningkatan kompetensi guru ini, agar kehidupan pendidikan di negeri ini
semakin bergairah. Wallahu
a’lam.
- Fajar Cirebon, Opini, 22 Mei 2012